Istri Minta Cerai Gara-gara Nafkah Tidak Layak



Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang dijalankan oleh dua orang yang saling mencintai. Pernikahan harusnya dijalankan dengan komitmen untuk saling melengkapi dan bersama-sama berjanji untuk hidup bersama dalam keadaan suka maupun duka. Salah satu tanggung jawab utama suami dalam pernikahan adalah memberikan nafkah, yaitu memberikan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Namun, terkadang ada juga seorang suami yang mengalami konflik atau masalah dalam hal menafkahi istrinya. Berikut beberapa faktor yang dapat menyebabkan seorang suami tidak mampu menafkahi istrinya:

1. Masalah ekonomi: Salah satu faktor utama yang dapat menyebabkan seorang suami tidak mampu menafkahi istrinya adalah masalah ekonomi. Jika suami mengalami kesulitan finansial, seperti kehilangan pekerjaan atau penghasilan yang tidak mencukupi, maka dia mungkin tidak dapat memenuhi kebutuhan finansial istrinya.

2. Penyalahgunaan narkoba atau alkohol: Penyalahgunaan narkoba atau alkohol dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memenuhi kewajiban finansial. Orang yang menggunakan narkoba atau alkohol cenderung mengabaikan tanggung jawab keuangan mereka dan mungkin menghabiskan uang mereka untuk membeli barang-barang yang tidak perlu.

3. Perubahan dalam hubungan: Jika ada perubahan dalam hubungan antara suami dan istri, seperti perceraian atau perselisihan, maka ini dapat mempengaruhi kemampuan suami untuk menafkahi istri. Misalnya, jika suami harus membayar nafkah untuk mantan istri atau mempertahankan dua rumah tangga yang berbeda, maka hal ini dapat membuatnya kesulitan untuk memenuhi kebutuhan finansial istrinya.

4. Masalah kesehatan: Jika suami mengalami masalah kesehatan yang serius atau mengalami kecacatan, maka ini dapat mempengaruhi kemampuan suami untuk bekerja dan menghasilkan uang. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan finansial keluarga.

5. Kurangnya keterampilan atau pendidikan: Jika suami kurang memiliki keterampilan atau pendidikan yang diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan yang memadai, maka hal ini dapat menyebabkan kesulitan finansial dan membuatnya sulit untuk menafkahi istri dan keluarganya.

Ketidakadilan dalam memberikan nafkah bisa memicu masalah seperti ketidakharmonisan, kecemasan, dan ketidakpuasan dalam berumah tangga. Karena itu, jika masalah ini terus berlanjut dan tidak dapat diselesaikan dengan baik, seorang istri yang merasa tidak mendapatkan nafkah yang layak bisa memilih untuk mengajukan permohonan cerai.

Perceraian karena nafkah tidak layak di Indonesia sendiri merupakan masalah yang sering terjadi. Menurut data Kementerian Agama Republik Indonesia, pada tahun 2020 terdapat sebanyak 1.061.398 perkara perceraian yang diajukan ke pengadilan agama di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 73,37% dilaporkan karena masalah ekonomi seperti nafkah kurang layak atau ketidakmampuan suami memenuhi kebutuhan keluarga.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan program untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Beberapa di antaranya adalah:

Program Keluarga Harapan (PKH): program ini memberikan bantuan keuangan kepada keluarga miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, dan pendidikan.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): program ini memberikan bantuan pangan dalam bentuk kartu elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan makanan di warung atau pasar.

Program Keluarga Sejahtera (PKS): program ini memberikan bantuan keuangan kepada keluarga miskin untuk meningkatkan taraf hidup melalui pelatihan keterampilan dan pendidikan.

Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR): program ini memberikan kredit dengan bunga rendah kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk membantu meningkatkan produktivitas dan pendapatan.

Selain itu, pemerintah juga telah meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban dalam perceraian. Ada beberapa aturan yang telah dibuat untuk melindungi hak-hak mereka seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Pengadilan Anak.

Upaya penanganan masalah perceraian karena nafkah tidak layak masih memerlukan kerja sama dan partisipasi dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, keluarga, dan pemerintah. Dibutuhkan juga edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya keuangan keluarga dan pentingnya keseimbangan dalam pengeluaran dan pemasukan keluarga untuk mencegah terjadinya perceraian karena nafkah tidak layak.

Tetapi, tentu saja alasan perceraian bukan hanya terbatas pada nafkah yang tidak layak. Masalah lain seperti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, atau ketidakcocokan antara pasangan juga bisa menjadi penyebab perceraian.

Komentar